UMK Kota Bandung Tahun 2025 Akan Naik 6,5 Persen
Prolite – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 di Kota Bandung kemungkinan mengalami kenaikan yang cukup besar.
Kenaikan upah ini akan ditetapkan oleh Pemkot Bandung dengan nominal sebesar 6,5 persen atau senilai Rp 273 ribu.
Seperti diketahui, UMK Kota Bandung pada tahun 2024 sebesar Rp 4.209.309, sehingga jika naik 6,5 persen, maka pada tahun 2025 akan naik sebesar Rp 273.605 atau menjadi Rp 4.482.914.
Halaman
Tinggalkan Balasan