Jessica Kumala Wongso Ajukan PK atas Kasus Kopi Sianida 2016
Prolite – Mantan Terpidana kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang membuat dirinya harus merasakan dinginnya penjara.
Pengajuan PK Jessica kepada Mahkamah Agung (MA) atas kasus meninggalnya sang sahabat Mirna karena sianida.
Ditemani kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, Jessica datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyerahkan berkas-berkas PK yang dibutuhkan.
Meski masih trauma dengan pengadilan, Jessica menapaki lorong-lorong di depan ruang sidang yang dulu pernah menjatuhkan vonis kepadanya.
Kuasa hukum Jessica, Otto mengatakan, alasan mereka kembali mengajukan PK karena Jessica meyakini kalau dirinya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Mirna.
“Hari ini kita gunakan kesempatan itu (mengajukan PK) karena dia (Jessica) ingin membuktikan dia tidak merasa melakukan perbuatannya. Tapi, faktanya kan dia dihukum,” kata kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tinggalkan Balasan