Ledia Hanifa: PP No. 28 Tahun 2024 Seperti Menormalisasi “Zina” di Kalangan Pelajar

BANDUNG, Prolite – Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menyebut mengerikan dan meminta agar pemerintah mencabut PP No. 28 tahun 2024 terkait menyediakan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.

Dikhawatirkan pengesahan PP No. 28 tahun 2024 tentang kesehatan itu, membuat pelajar dan remaja menormalisasi perbuatan zina.

Karena itu kata Ledia, pemerintah harus mencabut PP no. 28 tahun 2024 ini.

“Kita mendesak pemerintah dalam tempo sesingkat – singkatnya mencabut PP no 28 tahun 2024,” tegasnya lantang.

Jelas Ledia, PP tersebut merupakan turunan undang – undang kesehatan pasal 103 yang menyebutkan tentang upaya kesehatan sistem reproduksi di usia sekolah dan remaja.