Tok ! Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas pada Putusan Praperadilan Kasus Pembunuhan 2016

Prolite – Sidang putusan pra peradilan Pegi Setiawan alias Perong atas kasus pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 di Cirebon.

Hasil putusan sidang yang di selenggarana di Pengadilan Negeri Bandung pada hari ini 8 Juli 2024 memutuskan Pegi Setiawan dinyatakan bebas.

Hakim PN Bandung telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum Pegi bahwa kliennya tidak bersalah dan hanya menjadi korban salah tangkap saja.

Sebelumnya ada 3 tersangka Dalam Pencarian Orang (DPO) yang di keluarkan Polda Jabar salah satunya yakni Pegi Setiawan alias Perong.

Hingga akhirnya beberapa waktu lalu Pegi ditangkap oleh pihak Polda Jabar dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Vina dan Eki 2016 silam.

Dalam pembacaan putusan sidang Hakim Sulaeman menilai tidak ditemukan satu barang bukti pun pemohon Pegi pernah melakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.

Rizki Oktaviani
Editor