BANDUNG, Prolite – Sesuai dengan Permendagri nomor 2 tahun 2016 Kartu Identitas Anak (KIA) sudah menjadi salah satu administrasi kependudukan. Di Kota Bandung, jumlah usia anak (0-16 tahun) tahun 2022 mencapai 642.854 jiwa.

Menurut Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kota Bandung, Moh. Arif Budiman, sebanyak 42,55 persen atau 273.542 anak sudah memiliki KIA.

“Kita akan kejar sisanya sebagai target, yakni 57,45 persen atau 369.330 jiwa,” ungkap Arif.

Ia memaparkan, kartu identitas ini sebagai pemenuhan hak konstitusi anak. Jika anak memiliki keperluan ke bandara atau rumah sakit, hanya tinggal membawa KIA karena di sana sudah tertera data KK dan NIK.