Ida Fauziah : Pembayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran !

Prolite – Presiden RI Joko Widodo sudah mengeluarkan ketentuang mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke 13 untuk Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, serta Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menjelaskan mengenai pemberian THR dan Gaji ke-13.

Beberapa waktu lalu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengumumkan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 paling lambat diberikan pada H-7 Lebaran.

Kementerian Ketenagakerjaan saat ini tengah membuat surat edaran yang akan dikirim kepada para gubernur untuk diteruskan ke pengusaha dalam waktu dekat.

Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker RI).
Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker RI).
Rizki Oktaviani
Editor