JAKARTA, Prolite – Dalam sidang vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo divonis mati sedangkan istrinya Putri Chandrawati divonis 20 tahun penjara.

Terdakwa Ferdy Sambo mendapat hukuman mati atas kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.

Hukuman mati terhadap Ferdy Sambo diberikan karena Mantan Kadiv Propam Polri terbukti bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terdakwa tersebut dengan pidana mati” Jelas Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso.

Pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo terhadap Brigadir J, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi tersangka bersama istrinya Putri Candrawathi dan dua ajudannya yaitu Richard Eliezer (Barada E) serta Ricky Rizal (Bripka RR).

Sebelumnya jaksa penuntut umum memberi putusan terhadap Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup. Namun Majelis Hakim menjatuhkan pidana hukuman mati oleh Ferdy Sambo karena terbukti bersalah atas dua perkara. Melakukan pembunuhan serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo divonis mati.