JAKARTA, Prolite – Dalam sidang vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo divonis mati sedangkan istrinya Putri Chandrawati divonis 20 tahun penjara.
Terdakwa Ferdy Sambo mendapat hukuman mati atas kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.
Hukuman mati terhadap Ferdy Sambo diberikan karena Mantan Kadiv Propam Polri terbukti bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Halaman
Tinggalkan Balasan