Iklan Kampanye di Media Diperbolehkan 21 Januari Sampai 10 Februari 2024

BANDUNG, Prolite – Kebijakan penyampaian iklan kampanye kali ini bagi media massa terbilang cukup longgar. Jika dulu Iklan hanya dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) kali ini semua partai bisa beriklan.

Disela rapat koordinasi kampanye bersama media pada pemilihan umum tahun 2024, Ketua KPU Kota Bandung Suharti mengatakan, iklan kampanye untuk media elektronik yakni radio dan televisi paling banyak perhari nya 10 spot. Untuk radio durasi 60 detik dan untuk televisi durasi 30 detik.

“Akan tetapi itu jatahnya parpol bukan caleg, kalau partai mau berbagi ke calegnya mangga, dan untuk iklan kampanye media cetak itu 810 mmk atau satu halaman koran apakah mau dipergunakan untuk parpol salah satu calon atau mau digunakan bareng-bareng itu kebijakan partai masing-masing per hari per partai,” tegas Suharti, Kamis (14/12/2023).

Sedang untuk media daring atau online hanya satu banner per hari, begitupun untuk di media sosial hanya 1 spot 30 detik per parpol per hari.