Prolite Pemerintah telah memutuskan untuk memberlakukan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) bagi masyarakat yang melakukan pembelian rumah antara bulan November 2023 hingga Juni 2024.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan bahwa insentif ini akan diberikan kepada masyarakat yang membeli rumah dengan harga hingga Rp5 miliar.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani memberi pemaparan Konferensi Pers KSSK : Hasil Rapat Berkala KSSK IV Tahun 2023 – nawacita

Namun, penting untuk dicatat bahwa PPN DTP 100 persen hanya berlaku untuk rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar.

“Saat ini, kami telah meningkatkan insentif pajak untuk pembelian rumah di bawah Rp5 miliar, di mana PPN-nya akan ditanggung oleh pemerintah. Namun, untuk rumah yang dihargai Rp5 miliar, hanya bagian PPN sebesar Rp2 miliar yang akan ditanggung oleh pemerintah,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Senin, 6 November 2023.

Ananditha Nursyifa
Editor