Upah Minimum Pekerja Naik di 2024 , Nominal Besarnya Masih di Bahas

ProliteKementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan upah minimum di tahun 2024 mendatang akan naik.

Pengumuman untuk kenaikan UMP akan di umumkan secara resmi pada 21 November 2023 mendatang.

Adapun berdasarkan informasi dari Kemenaker, kenaikan upah pada 2024 dipastikan naik.

Pihaknya pun akan mempertimbangan besaran upah usulan pekerja sebesar 15 persen.

Meski rencana kenaikan upah di ungkapkan oleh Kemenaker namun pihaknya belum mengaminkan pasalnya itu semua masih harus dilakukan pembahasan lebih lanjut.

Rizki Oktaviani
Editor