MAKASAR, Prolite – Beberapa waktu lalu kita sempat diramaikan dengan beredarnya penipuan berbasis pengiriman surat undangan secara online. Tim Cyber Mabes Polri sudah berhasil menangkap pelaku penipuan.
Aplikasi yang digunakan untuk menguras saldo korbannya ini merupakan aplikasi yang dijual belikan dan digunakan untuk menipu banyak orang.
Pria berinisial IA (20) yang masih berstatus mahasiswa itu membuat aplikasi tersebut untuk di perjual belikan. Jaringan yang sudah membeli aplikasi tersebut sudah ada yang berhasil ditangka.
“Jaringan yang beli aplikasi tersebut sudah berhasil diamankan yang satu di Sumatra dan yang satunya di Kabupaten Wajo”, ujar Kepala Sub Direktorat Cyber Ditreskrimsum Polda Sulsel, Kompol Sutomo, di kurtip dari Antara.
Modus yang dilakukan pelaku dengan cara menyebarkan secara acak ke media sosial WhatsApp dengan membagian surat undangan pernikahan menggunakan link.
Setelah korban menerima surat undangan yang di kirim melalui WhatsApp, korban diminta untuk membuka link tersebut. Secara otomatis setelah korban membuka link tersebut data korban ikut keambil dan jika korban membuka aplikasi perbankan maka langsung oleh pelaku saldo perbangkan terkuras dengan cara menstransfer ke rekening lain.
Tinggalkan Balasan