ProlitePinjaman online (Pinjol) merupakan solusi tercepat ketika anda membutuhkan dana cepat, namun sebelum meminjam alangkah baiknya ketahui dulu bunga dari aplikasi tersebut.

Beberapa waktu lalu ramai berita di media sosial X memberitakan seorang nasabah pinjol AdaKami bunuh diri usai di teror oleh debt collector.

Awalnya korban AdaKami memiliki pinjaman sebesar Rp 9,4 juta namun karena menunggak ia harus mengembalikan sebesar Rp 18 juta lebih.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pinjol mengenakan biaya bunga kredit atau biaya pinjaman di atas 0,4 persen per hari. Jika melebihi batasan tersebut maka dinyatakan melanggar peraturan yang telah ditetapkan OJK.

Simak Baik-baik untuk Para Nasabah yang Memiliki Pinjol

ojk
ojk

Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan, batas biaya pinjaman bunga pinjaman online sebesar 0,4 persen per hari itu telah termasuk biaya struktural lainnya, seperti biaya administrasi, biaya layanan, bunga, biaya teknologi, atau biaya asuransi.

Rizki Oktaviani
Editor