Prolite – Dilansir dari Kominfo, Pemerintah pada 21 September telah merumuskan Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial 2020-2045 sebagai respons terhadap meningkatnya penggunaan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI).
Selain itu, melalui Peraturan Menteri Kominfo No. 3 Tahun 2021, Kementerian Kominfo juga mengatur Klasifikasi Baku Lapangan Industri Aktivitas Pemrograman Berbasis AI.
Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengumumkan bahwa saat ini tengah dalam proses penyusunan Panduan Etika penggunaan AI di Indonesia.
Halaman
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan