JAKARTA, Prolite – Pemerintah Indonesia pada 12 September, mengumumkan secara resmi penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk tahun 2024.
Keputusan ini disampaikan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Halaman
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan