Karena ternyata masih banyak warga yang masih belum paham terkait regulasi atau perda No. 09 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah, pengurangan dan pemilahan sampah mulai dari sumber, artinya semua warga masyarakat yang memproduksi sampah harus bisa mengelolanya.
“Sehari yang memproduksi, alhamdulillah dengan konsep ngeureuyeuh nikreuh memilah sampah mimiti ti imah dan pengolahan sampah organik mengunakan mesin gibrik hasil sampah organik dijadikan Kompos, Magot dan eco enzim juga mol,” tutupnya.
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan