image_pdfimage_print

“Jadi misalnya saya tadinya penerima PBI, lalu masuk desil 6 dan ingin memulihkan kembali, itu butuh waktu beberapa hari. Dalam waktu itu, kalau tiba-tiba saya sakit berat, saya boleh datang ke rumah sakit dan menyatakan ingin menggunakan UHC. Itu harus dilayani. Syaratnya cuma satu KTP-nya Kota Bandung,” tegasnya.

Farhan mengingatkan kalau sampai ada rumah sakit menolak pasien miskin dengan alasan UHC, maka jika rumah sakit negeri sanksinya akan dipecat sedang rumah sakit swasta sanksinya cabut izin.