Masih kata Erwin ke-6 orang tersebut sudah ditahan KTP-nya.
“Dan besok insyaallah kami sidang, tentunya ini juga melanggar Perda 9 tahun 2019 Pak. Nah, insyaallah besok yang akan kami sidangkan denda maksimal 5 juta, tapi itu tergantung hakim ya, keputusannya seperti apa gitu,” ucapnya lagi.
“Yang kemarin itu yang hari pertama karena posisinya belum dibuang, jadi hanya di tahan KTP. Hari yang kedua ini sudah ngebuang. Ini posisinya masyarakat, bawa sampah di motor, sampah pribadi,” jelasnya.
Setelah OTT kata Erwin hari ini langsung di pasang spanduk. Bahkan ia sudah perintahkan kepada Lurah dan Camat untuk memasang perda terkait sampah. Sedang untuk pengadaan CCTV, menurut Erwin sudah ada dan ia mengimbau kepada para pedagang Cicadas tidak boleh lagi membuang sampah di jalan.
“Sekitar satu truk kurang dari delapan ton-nan dari 6 titik kumpul, kemudian kami juga ada laporan di pasar Kosambi sudah masuk di TPS semua. Ini membuangnya malam dan subuh,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan