“Ya yang pendalaman kitab berbeda, misal kalau ada 10 anak di sekolah yang ada agama lain pasti disiapkan juga guru APKP-nya dan itu digaji bukan dari pusat tapi dari anggaran pemerintah daerah,” tandasnya.

Namun kata Sadiyah, penerapan AKPK ini belum dilakukan di semua sekolah negeri karena keterbatasan anggaran, sehingga untuk sekolah negeri baru diterapkan di 75 sekolah.

Sedang untuk sekolah swasta sudah ada 112 sekolah. Hal itu karena waktu pendalaman agama dan kitab di sekolah swasta lebih panjang apalagi banyak sekolah swasta yang berbasis Islam atau Kristen.

“Pendidikan agama ini dalam kurikulum nanti di sisipkan modul pembelajarannya insersi ke dalam kurikulum yang diajarkan misalnya gini,” tuturnya.

Masih kata Sadiyah, selain sekolah biasa. Pemkab Purwakarta pun memberi keberpihakan pendidikan bagi siswa penyandang disabilitas dengan mengembangkan pendidikan berbasis inklusi.