BANDUNG, Prolitenews – Wakil Wali Kota Bandung, Erwin menyampaikan saat akan pengoperasian Bandung Rapid Transportasi (BRT) ada sekitar 312 juru parkir (jukir) yang nanti mendapat kompensasi.
“Terakhir kita rapat di sini di Balai Kota. Kita nunggu kabar dari Kementerian Perhubungan terkait untuk sosialisasi. Kami cek ke Dinas UMKM, mereka sudah siap. Tapi kalau untuk juru parkir, itu sekitar 312 kalau tidak salah Itu bisa dianggarkan untuk kompensasi 6 bulan,” jelas Erwin di balai kota.
Sekali lagi kata Erwin kompensasi diberikan kepada orang yang saat ini menjadi jukir dan nilai kompensasi adalah UMR untuk selama 6 bulan.
Sedang untuk pedagang kaki lima (PKL) kata Erwin tidak dapat ganti rugi dengan alasan dalam perda disebutkan bahwa para PKL tidak dapat ganti rugi.
“Tapi kita akan memanusiakan manusia dengan mencoba merelokasi para pedagang PKL yang ada di lokasi. Tapi memang kita lagi nyari solusi juga dari World Bank maupun dari perhubungan terkait PKL ini. Tapi kalau di kota Bandung tidak ada,” ucapnya.



Tinggalkan Balasan