Pembatalan calon peserta didik baru dikarenakan adanya aturan domisili yang di langar oleh calon peserta didik baru.

Adapun 31 siswa yang dianulir kelulusannya tersebut merupakan CPD yang mendaftar ke SMAN 3 Bandung (25 CPD) dan SMAN 5 Bandung (6 CPD).

Tribun Jabar
Rizki Oktaviani
Editor