Pembatalan calon peserta didik baru dikarenakan adanya aturan domisili yang di langar oleh calon peserta didik baru.
Adapun 31 siswa yang dianulir kelulusannya tersebut merupakan CPD yang mendaftar ke SMAN 3 Bandung (25 CPD) dan SMAN 5 Bandung (6 CPD).
Halaman
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan