Selain menjatuhkan hukuman 4 bulan percobaan terhadap terdakwa, pengadilan juga memutuskan bahwa kucing persia yang bernama Flow akan dirawat oleh Indonesian Cat Association.

Keputusan ini tampaknya mengecewakan beberapa peserta sidang yang merasa bahwa hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan.

Mereka menganggap bahwa hukuman ini tidak sebanding dengan tindakan penyiksaan terhadap kucing tersebut.

“Kami kecewa dengan putusan ini. Hukuman ini tidak setimpal dengan perbuatan mereka yang telah menyiksa kucing,” kata salah satu peserta sidang.

Peserta sidang bahkan mencoba mencari terdakwa di beberapa ruangan Pengadilan Negeri Padang, tetapi mereka tidak berhasil menemukan mereka.

Ananditha Nursyifa
Editor