PADANG, Prolite – Pengadilan Negeri (PN) Padang Kelas lA menjatuhkan hukuman 2 bulan penjara kepada tiga wanita yang mencekoki seekor kucing dengan minuman keras (miras) berjenis soju. Putusan ini dibacakan pada Kamis (7/9/2023).
Ketiga wanita tersebut adalah Syinta Ade Putri (24), Lenni Marlina (25), dan Sisri Annisa Wahida (22). Mereka terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap hewan.
3 Pelaku Penganiayaan Kucing Hanya Divonis dengan Hukuman yang Ringan
Dalam persidangan tersebut, hakim tunggal, Juandra, menyatakan bahwa “Ketiga pelaku telah terbukti bersalah atas tindakan penganiayaan berat terhadap hewan.”
“Sebagai hukuman, masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 2 bulan, dengan ketentuan bahwa hukuman ini tidak perlu dijalani kecuali jika dalam waktu 4 bulan mereka melakukan pidana lain.” sambungnya.
Hakim Juandra juga menyatakan bahwa ketiga terdakwa masih berusia muda dan memiliki potensi untuk memperbaiki perilaku mereka di masa mendatang.
Tinggalkan Balasan