Merujuk PP No 46 Tahun 2021 tentang Postelsiar, infrastruktur pasif telekomunikasi merupakan bangunan di atas dan bawah tanah sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi. Beberapa contoh di antaranya gorong-gorong (ducting), menara, tiang, lubang kabel (manhole), dan terowongan (tunnel).