Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian ESDM mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam akselerasi penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana.
Dadan mengatakan bahwa Menteri ESDM telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai telah diterbitkan.
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan