Selanjutnya anggota kepolisian menghubungi melalui facebook untuk saling bertukar nomor WA dan melalui WA itu tersangka SM melakukan transaksi praktek aborsi.
Transaksi yang dilakukan oleh SM yakni dengan menjual obat yang saat itu mengaku bukan untuk penggugur kandungan.
SM yang berperasn sebagai dokter gadungan, sedangkan RI berperan sebagai pemasok obat untuk menggugurkan kandungan.
Setelah melakukan komunikasi melalui nomer WA tersangka lantas memandu bagaimana cara mengonsum obat tersebut.
Halaman
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan