Setelah melakukan komunikasi melalui nomer WA tersangka lantas memandu bagaimana cara mengonsum obat tersebut.
Setelah diperiksa obat ini ternyata hanya untuk mengobati penyakit maag akut atau untuk mengeluarkan seandainya ada jaringan yang tertinggal pasca melahirkan.
Jika korbannya mengonsumsi obat ini maka dan janin tidak keluar maka bayinya bisa cacat.
Tersangka menjalankan aksinya sejak tahun 2021 dan tercatat sudah ada sekitar 20 orang korban yang kebanyakan warga luar Bandung seperti Kupang, Sumatera dan wilayah lainnya.
Ditambahkan Kusworo, tersangka SM membeli obat dari RI seharga Rp.2.500.000,- untuk 12 strip. SM kemudian menjualnya lagi dengan harga berlipat yaitu Rp.1.500.000,- untuk setiap stripnya.
Atas perbuatannya pelaku diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan