Di forum mediasi itu, kata Harto, wali murid dan guru pelaku penggundulan itu sepakat saling memaafkan. EN mengaku perbuatannya sudah salah.
Bagaimanapun juga, menurut Harto, perbuatan sang guru SMP di Lamongan itu tak dapat dibenarkan. Dia pun sudah melaporkannya ke Dinas Pendidikan Lamongan.
Saat ini EN pun ditarik oleh Dinas Pendidikan Lamongan dan dilarang mengajar di SMPN 1 Sukodadi hingga waktu yang belum ditentukan.
Pihak sekolah akan berupaya mencari pisikolog untuk siswi yang digunduli rambutnya itu agar sang murid tidak mengalami trauma berkepanjangan. Kini anak-anak tersebut sudah masuk sekolah lagi seperti biasa.
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan