“Kemudian ada juga kasus pohon Kiara yang dibor dan disuntik cairan aki. Pelakunya sudah ditemukan dan sedang menjalani proses penindakan. Di kawasan Cijerah, sudah ada pengakuan dari dua pelaku, tetapi kami masih mencari dua pelaku lainnya,” tuturnya.

Terkait kasus di Dago sendiri kata Farhan masih dalam proses pemeriksaan (BAP), begitu juga kasus di kawasan Saparua–Saung Galing yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Saya akan melihat apakah terdapat kaitan langsung antara perusakan pohon dengan kepentingan bisnis di sekitar lokasi. Jika terbukti ada hubungan langsung, maka izin usahanya akan kami tinjau ulang. Contohnya seperti kasus di Jalan R.E. Martadinata yang berkaitan dengan pemasangan videotron. Karena ditemukan keterkaitan, videotron tersebut kami segel dan sampai sekarang belum diizinkan beroperasi,” tegasnya.

Rizki Oktaviani
Editor