Sedangkan pekerja informal tercatat 36.000 pekerja telah menjadi anggota atau 7,16 persen dari total 500.000 pekerja yang tercatat.
“Untuk itu, mohon dukungan kepala OPD supaya bisa dilindungi (pekerja informal), karena mereka kemampuan kurang, tetapi resikonya besar,” katanya.
Lebih lanjut, sampai akhir tahun 2022, BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan pemberian jaminan sebanyak Rp502 miliar.
Untuk JKK, JKM dan Hari Tua sebanyak Rp416 miliar, jaminan pensiun Rp13 miliar, dan jaminan kehilangan pekerjaan Rp327 juta.(**/red)
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan