Para pelaku dijerat pasal 368, 365 dan 351 KUHpidana. Mereka dijerat pasal sesuai dengan tindakan pidana yang dilakukan.
Ia menambahkan selama satu pekan lebih pihaknya mengamankan ratusan pelaku di Kota Bandung. Mereka melakukan modus kejahatan dengan meminta uang kepada masyarakat, pemilik kios dan parkir liar.
Tinggalkan Balasan