Tindak Tegas, 10 Pelaku Buang Sampah Sembarangan di Kota Bandung Jalani Sidang Tipiring
BANDUNG, Prolite – Sebanyak 10 pelaku buang sampah sembarangan di Kota Bandung yang tertangkap tangan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat 27 Oktober 2023.
Mereka dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat (tibumtranlinmas).
Fungsional Satuan Polisi Pamong Praja Ahli Madya Kota Bandung, Andriani mengatakan, sidang tipiring ini adalah bentuk dari penegakan Pasal 19 ayat 1 huruf D.
Halaman
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan