“Hari ini kami menyidangkan 11 orang pelanggar, tetapi yang hadir hanya 10 orang. Mereka menjalani sidang karena tidak membuang sampah pada tempatnya,” tutur Andriani.
“Para pelanggar dijerat pasal 19 ayat 1 D yang berbunyi setiap orang atau badan dilarang menyimpan atau membuang benda yang berbau menyengat yang dapat mengganggu masyarakat,” sambung Andriani
Hakim dari PN Bandung menjatuhkan sanksi berupa denda kepada para pelanggar.
Halaman
Tinggalkan Balasan