1 NIK KTP, Dapat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta ! Cek Syaratnya

Prolite – Pemerintah memberikan satu unit subsidi motor listrik kepada satu NIK KTP. Ketentuan ini sesuai dengan terbitnya peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023.

Peraturan ini berisi tentang tentang Perubahan atas Permenperin No 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

“Dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih. Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (29/8).

jalantikus.com
jalantikus.com
Rizki Oktaviani
Editor