Yayasan Margasatwa Tolak Penyegelan Aset Kebun Binatang Bandung

Yayasan Margasatwa Tolak Penyegelan Aset Kebun Binatang Bandung

BANDUNG, Prolite – Kuasa Hukum Yayasan Margasatwa Idrus Mony menolak penyegelan sejumlah aset oleh Kejati Jabar. Menurut Idrus apa yang dilakukan oleh Kejati adalah sesuatu keliru dan menyimpang.

“Menabrak pranata sosial, menabrak pranata hukum, menggugah masyarakat Bandung, saya sebutkan orang Bandung merasa tersinggung, lalu kemudian ini Taman Marga Satwa, Yayasan Kebun Binatang ini kemudian diganggu oleh pihak-pihak yang saya sebut kualifikasi sebagai orang culas. Itu saya kira harus digaris bawah,” ujar Idrus pada jumpa pers di cafe Simba Kebun Binatang, Kamis (6/2/2025).

Karena itu pihaknya berupaya salah satunya melakukan praperadilan.

“Kita uji dulu sah tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, dan penyitaan terhadap barang-barang bukti itu masih dipersoalkan di praperadilan. Kemudian perlu saya tambahkan sedikit lagi, bahwa melalui Idrus Mony patner dan rekan-rekan, kita juga ada satu wadah yang disebut dengan FAS Indonesia Sinergi, FAS dari kata Forum Advokasi Sengketa Tanah, kita terbuka untuk membantu ini,” jelasnya.

Lanjut Idrus dalam waktu dekat ada sambutan baik dari pihak-pihak, kawan-kawan, kementerian dan lembaga yang punya kompetensi untuk menguji apakah proses ini normal berjalan atau tidak.

Kata Idrus, pihaknya menolak penyegelan melalui penempelan stiker itu. Bahkan memprotes terhadap langkah kejaksaan tinggi, namun Kebun Binatang tetap operasi berjalan biasa-biasa saja, atau normal-normal saja.

Berbagai surat sudah dilayangkan, dengan harapan ada tanggapan positif supaya bisa dievaluasi kinerja dari Kejaksaan Tinggi.

“Kejaksaan Tinggi mau mencoba untuk kehendak terjadi apa-apa, maka saya kira semua hal sudah kita lakukan komunikasi. Tinggal dinilai saja bahwa sampai terlalu jauh potensi konflik itu akan melebar dan mengganggu stabilitas keamanan nasional. Saya kira ini nanti akan jadi perhatian publik, bukan cuma lokal Jawa Barat, tetapi pusat pun akan perhatian penuh terkait dengan persoalan ini,” jelasnya.

Yayasan Margasatwa telah mengambil langkah-langkah hukum lebih lanjut. Pihaknya fokus di pra peradilannya. Biarkan berjalan. Kita berikan kesempatan kepada majelis sebagai wakil Tuhan untuk bisa mencerna, melihat dari bukti-bukti yang ada bahwa proses administrasi dari pra-pra peradilan ini sendiri cacat format. Itu yang ingin kita lakukan,” ucapnya.

Masih kata Idrus sedari awal pihak yayasan mengklaim bahwa Pemkot Bandung tidak punya hak, tidak punya alasan. Hasil kajian 2014 dari Kajari Kota Bandung sendiri menyatakan bahwa error in object, apa yang dituntut oleh Pemerintah Kota Bandung. Artinya adalah tanah ini bukan dari Pemerintah Kota Bandung tetapi ini murni milik yayasan.

“93 tahun berdiri di sini mengelelola segala macam dan konservasinya. Maka saya kira alasannya sederhana balik lagi ke peraturan pemerintaha tahun 1997 tentang pendaftaran tanah mereka layak diberikan hak milik terkait status tanah ini,” tutupnya.