Wulan Guritno di Ajukan Jadi Duta Anti Judi Online

Wulan Guritno di usulkan jadi duta anti narkoba (Instagram).

Wulan Guritno di Ajukan Jadi Duta Anti Judi Online

Prolite – Aktris terkenal Wulan Guritno beberapa waktu lalu akan di panggil oleh Bareskrim Polri karena dugaan kasus Promosi Judi Online melalui media sosial.

Namun kini kabar terbaru datang dari sang aktris keturunan Jawa Inggris ini kini berencana di jadikan duta anti judi online.

Rencana yang diungkapkan oleh Menkominfo Budi Arie Setiadi alam rapat kerja bersama Komisi I DPR, di Senayan pada Senin (4/9).

Rapat kerja yang berlangsung di Senayan memang membahas masalah bahaya judi online bagi masyarakat.

Setelah rapat selesai, Budi Arie ditanya detail soal hal yang menimpa Wulan Guritno. Budi Arie malah membuka pelung menjadikan Wulan sebagai duta anti-judi online.

“Gini lho, nanti kan sedang ditanyain polisi (kasus Wulan Guritno) tunggu aja, nanti polisi, kita mau ya beliau justru jadi duta anti-judi online. Kan dia (Wulan) sudah bilang di media bahwa dia nggak tahu. Dipikir itu game. Ini bukan soal satu artis ya, (tapi) semuanya, selebgram, artis,” imbuhnya.

Pihak Wulan Guritno sendiri menyatakan dirinya sebagai korban dalam perkara judi online. Saat diberikan materi promosi, Wulan mengira hal yang hendak dipromosikan adalah gim (game) biasa.

“Mbak Wulan merupakan korban karena dia mendapat informasi bahwa itu adalah game online. Yang di promosikan oleh banyak sekali artis-artis besar lainnya,” kata Bucie Lee.

Keterlibatan nama-nama artis dalam kasus promosi judi online sebenernya bukan hanya Wulan saja, masih banyak lagi nama-nama artis.

Kebanyakan para artis tidak mengetahui perihal itu situs judi online, karena pada awal hanya di kasih tau untuk promosi game.

Bahkan artis yang ikut tersandung kasus ini pun tidak mengetahui bahwa itu ternyata situs judi online, jadi intinya artis hanya sebagai korban.

Namun Bareskrim Polri tetap akan menaggil Wulan Guritno untuk kasus promosi judi online yang menyeret namanya.

Untuk nama-nama artis yang terseret kasus tersebut dapat dijerat dengan UU ITE Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar.