Pihak Wulan Guritno sendiri menyatakan dirinya sebagai korban dalam perkara judi online. Saat diberikan materi promosi, Wulan mengira hal yang hendak dipromosikan adalah gim (game) biasa.
“Mbak Wulan merupakan korban karena dia mendapat informasi bahwa itu adalah game online. Yang di promosikan oleh banyak sekali artis-artis besar lainnya,” kata Bucie Lee.
Keterlibatan nama-nama artis dalam kasus promosi judi online sebenernya bukan hanya Wulan saja, masih banyak lagi nama-nama artis.
Kebanyakan para artis tidak mengetahui perihal itu situs judi online, karena pada awal hanya di kasih tau untuk promosi game.
Bahkan artis yang ikut tersandung kasus ini pun tidak mengetahui bahwa itu ternyata situs judi online, jadi intinya artis hanya sebagai korban.
Namun Bareskrim Polri tetap akan menaggil Wulan Guritno untuk kasus promosi judi online yang menyeret namanya.
Untuk nama-nama artis yang terseret kasus tersebut dapat dijerat dengan UU ITE Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan