Garis Kemiskinan pada September 2022 tercatat sebesar Rp480.350/kapita/bulan dengan komposisi Garis Kemiskinan Makanan sebesar Rp355.172 (73,94 persen) dan Garis Kemiskinan Non Makanan sebesar Rp125.178 (26,06 persen). (*/ino)
Tentang Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomer 7 Tahun 1960 tentang Statistik.
Sebagai pengganti kedua UU tersebut, ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini menindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik menjadi Badan Pusat Statistik.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan