DPRD Kota Bekasi: Wajib Punya Garasi, Salah Satu Poin Pembahasan Revisi Perda Lalu Lintas.

dprd-kota-bekasi - peraturan daerah - wajib punya garasi

DPRD Kota Bekasi: Wajib Punya Garasi, Salah Satu Poin Pembahasan Revisi Perda Lalu Lintas.

Prolite – Ketua Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Dariyanto mengatakan bahwa DPRD akan mengkaji rencana wajib punya garasi bagi para pemilik kendaraan roda empat.

Langkah ini bertujuan demi ketertiban lingkungan, meminimalisir singgungan yang memicu keributan antar warga dan kelancaran lalu lintas. Pasalnya pemilik kendaraan di lingkungan perumahan banyak yang memarkirkan kendaraannya di badan jalan karena tidak memiliki garasi.

Ketentuan wajib punya garasi akan dimasukkan dalam revisi (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Banyak warga punya mobil tapi tidak punya garasi, akhirnya parkir sembarangan di jalan. Ini akan kita atur agar tidak menimbulkan keributan atau gangguan di lingkungan,” ujarnya.

Menurutnya, garasi yang dimaksud adalah tidak harus milik pribadi, tapi bisa juga yang disewakan atau fasilitas bersama di lingkungan tersebut.

“Rencananya akan dibahas pekan depan oleh Pansus 5 DPRD. Kita undang instansi terkait termasuk Dishub untuk mendalami aspek teknis dalam penerapan aturan ini,” jelasnya.

Selain soal garasi, revisi Perda juga akan mencakup pengaturan lalu lintas lainnya, termasuk penataan marka jalan, pembatas jalan, dan fasilitas pedestrian. Usulan ini, kata Dariyanto, merupakan bagian dari inisiatif DPRD untuk menciptakan lalu lintas yang aman dan lancar serta meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor transportasi, seperti retribusi terminal.