Selain soal garasi, revisi Perda juga akan mencakup pengaturan lalu lintas lainnya, termasuk penataan marka jalan, pembatas jalan, dan fasilitas pedestrian. Usulan ini, kata Dariyanto, merupakan bagian dari inisiatif DPRD untuk menciptakan lalu lintas yang aman dan lancar serta meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor transportasi, seperti retribusi terminal.