Kedua, terkait ketimpangan kualitas antar sekolah negeri yang disebutnya tinggi sekali.
“Itu yang menimbulkan berbagai masalah terkait Penerimaan Peserta Didik Baru, bukan zonasinya,” jelas dia.
Namun apabila tidak menggunakan system zonasi maka ada kelompok-kelompok masyarakat rentan tidak mendapatkan akses pendidikan kalau tidak ada afirmasi dari kebijakan PPDB.
Sebenarnya penghapusan system zonasi tidak menyelesaikan masalah Penerimaan Peserta Didik Baru bahkan akan tumbuh masalah-masalah baru di ranah pendidikan Indonesia.
Dia menilai, meski PPDB sistem zonasi tak luput dari masalah, tapi ada regulasi dan sistem yang bisa diperbaiki. Itu bertujuan agar pelaksanaan penerimaan peserta didik bisa semakin baik di masa mendatang.
“Lalu bisa mengurangi ekses-ekses masalah yang disebutkan tadi. Di sisi lain, kita harus pelan-pelan mengatasi akar masalahnya satu per satu, seperti ketersediaan bangku di sekolah negeri. Kedua, kesenjangan kualitas (antar sekolah negeri),” tukas dia.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan