Vonis Mati Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup, Ayah Brigadir J Kecewa

JAKARTA, Prolite – Ramai jadi sorotan setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan dari vonis mati Sambo menjadi penjara seumur hidup untuk terpidana kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo CS terhadap mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Setelah adanya perubahan vonis mati Sambo menjadi penjara seumur hidup, keluarga mendiang Brigadir J bisa mengajukan ganti rugi atau restitusi.
Hal ini diungkapkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Wakil LPSK Edwin Partogi, pengajuan itu bisa diajukan setelah putusan kasasi dari MA dibacakan.
“Pengajuan restitusi bisa dengan mekanisme penetapan pengadilan dengan lebih dahulu dinilai kewajarannya oleh LPSK,” kata Edwin di kutip dari Tribun.
Untuk pengajuan restitusi bisa diajukan oleh keluarga mendiang melalui LPSK. Setelah diajukan restitusi maka LPSK akan menilai besaran restitusi atau ganti kerugian, kemudian diajukan dan diputuskan oleh pengadilan.
Setelah mendengar keputusan yang diberikan MA terhadap vonis mati Sambo diubah menjadi penjara seumur hidup, sontak sang ayah dari mendiang kaget.
Sang Ayah Mendiang Brigadir J Terkejut Pemberian Diskon Vonis Mati Sambo Menjadi Penjara Seumur Hidup
Samuel Hutabarat ayah dari Brigadir J mengaku sangat terkejut dengan putusan yang sudah diberikan oleh MA terhadap terpidana Ferdy Sambo.
Ditambah pemangkasan hukuman bukan hanya kepada Fery Sambo saja namun juga kepada ketiga pelaku pembunuhan berencana lainnya, seperti Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
“Saya sangat terkejut, ibarat disambar petir di siang bolong karena sangat mengejutkan sekali bahwa ada keputusan keputusan Mahkamah Agung tentang kasasi Ferdy Sambo dan lainnya,” kata Samuel.
Perubahan keputusan perubahan vonis mati Sambo menjadi penjara seumur hidup yang di berikan MA dan di bacakan pada sidang pengucapan tanggal 8 Agustus 2023.
Ayah Brigadir J tidak tau tentang proses kasasi yang berjalan di MA, ia mengetahui setelah ada awak media yang menghubungi dirinya.
Tak seperti proses hukum sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, menurut Samuel, proses kasasi di MA tak berjalan transparan.
Sebelumnya sang ayah Brigadir J selalu dapat informasi tentang jadwal persidangan atas kasus pembunuhan anaknya itu namun kali ini tidak ada informasi sama sekali.
Samuel mengatakan, dirinya ingin mengetahui alasan hakim memberikan diskon hukuman ke para pelaku pembunuhan putranya terutama vonis mati Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Memberikan keringan terhdap terdakwa juga di berikan kepada ke 3 pelaku lainnya yaitu Istri Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya di vonis 20 tahun penjara kini mendapat diskon hukuman menjadi 10 tahun penjara
Sedangkan mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo, mendapat putusan awal 13 tahun penjara kini mendapat diskon menjadi berupa hukuman 8 tahun penjara.
Sedangkan mantan asisten rumah tangga Sambo dan Putri, Kuat Ma’ruf, mendapat hukuman 15 tahun penjara kini dapat diskon menjadi 10 tahun penjara .
MA menyatakan putusan kasasi itu sudah berkekuatan hukum tetap, dan hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal bisa segera dilaksanakan.