Viral Struk Tagihan Royalti Musik Rp 29.140 di Bebankan Kepengunjung

Viral Struk Tagihan Royalti Musik Rp di Bebankan Kepengunjung
Prolite – Polemik pembayaran royalti untuk pelaku usaha yang memutarkan lagu-lagu masih menuai pro dan kontra oleh sesama musisi dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), tetapi juga pemilik kafe dan restoran.
Viral di media sosial foto struk pembayaran makan di restoran terdapat biaya tambahan pembayaran royalti musik.
Tambahan yang tak biasa itu membuat heboh lantaran adanya tambahan hal tersebut kepada konsumen.
Dalam foto struk yang beredar pembayaran musik dan lagu tersebut senilai Rp kepada konsumen yang berkunjung.
Kini banyak kafe dan restoran yang memilih memutar instrumen kicauan burung atau banyak membiarkan suasana sunyi untuk menghindari kisruh royalti musik.
Diketahui pemilik kafe Nuka Mari Kopi memberi tanggapan soal biaya pemutaran musik di kafe atau restoran.
Dalam struk tersebut tidak tertulis nama restoran dan lokasinya. Namun hal ini menjadi sorotan bagi pemilik kafe bernama Nuka Mari Kopi di Bogor, Jawa Barat.
Melalui TikTok @nukamarikopi (9/8) pemilik kafe mengaku resah jika biaya musik dan lagu dibebankan kepada pengunjung.
“Nah gimana nih kalau sudah begini, konsumennya makan terus kena tagihan musik suruh bayar nilainya juga lumayan itu, besok-besok konsumen gak datang lagi gimana. Makin liar kan jadinya gara-gara kasus ini,” tuturnya.
Jika kafe membebankan biaya royalti dan musik kepada pengunjung, maka bisa berdampak penurunan konsumen. Alhasil kafe bisa jadi tutup hingga terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).