Viral Pria Menikah dengan 2 Wanita Sekaligus dalam Satu Hari di Tasikmalaya

Viral pria menikah dengan 2 wanita sekaligus (Instagram omg.indonesia).

Viral Pria Menikah dengan 2 Wanita Sekaligus dalam Satu Hari di Tasikmalaya

Prolite – Viral di media sosial seorang pria di Tasikmalaya, Jawa Barat yang menikah dengan dua wanita sekaligus dalam satu hari.

Dalam unggahan video yang tersebar di media sosial terlihat seorang pria yang mengenakan baju putih sedang melakukan akad nikah dengan seorang wanita.

Namun tidak berselang lama sang pria kembali melakukan akan nikah untuk yang ke dua kalinya dengan wanita yang berbeda dengan akad nikah yang pertama.

Sontak video pernikahan dengan satu pria dan dua wanita ini membuat geger warganet.

Bahkan tak sedikit warganet yang heran dengan kedua wanita tersebut hingga mau di poligami oleh si pria.

Video pernikahan pria menikahi dua wanita sekaligus di Tasikmalaya itu viral dibagikan akun Instagram @.

Kedua mempelai wanita terlihat cantik dengan mengenakan pakaian adat sunda dengan warna putih.

Kedua pengantin wanita terlihat dituntun bersamaan oleh mempelai pria untuk menju ke pelaminan.

Diketahui mempelai pengantin wanita yang pertama bernama Syifa Zahra, sedangkan untuk mempelai pengantin wanita yang kedua bernama Helen Sukma.

Sedangkan untuk mempelai pria yang viral karena menikahi dua wanita sekaligus tersebut bernama Akmal.

Mereka bertiga tampak bahagia usai melaksanakan akad nikah secara bergantian.

Mereka berdua pun tampak menerima mas kawin dari sang suami yang sama dengan bergantian.

Sontak aksi poligami yang dilakukan oleh Akmal menuai pro dan kontra dari warganet yang berkomentar di unggahan tersebut.

“Saran saya buat wanita jaman sekarang jangan mau ya suami poligami. Karna pada dasar nya takan adil, rumah tangga bukan soal cinta saja. Semua butuh materi kalo makan cinta saja mati kelaparan”

“Apa yg dipikiran para wanita itu yaaa”

“Pantes dari dulu gw gk dapat jodoh. Trnyata, dia maruk”

“Dua2nya cantik. Koq mrk mau sih?!”

Bahkan ada juga warganet yang berkomentar dengan memberikan dalil tentang poligami.

“”Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.” (QS. An-Nisa’ 4: Ayat 3) “