Viral, Pengobatan Ida Dayak Menuai Kontoversi

Prolite – Sosok Ida Dayak menjadi sorotan setelah sempat viral di sosial media karena dianggap memiliki kemampuan magis untuk menyembuhkan berbagai macam penyakit.

Video yang tersebar di media sosial memperlihatkan Ida Dayak berhasil mengembalikan tangan pasien yang bengkok. Dalam unggahan video tersebut banyak calon pasien yang rela antre berjam-jam demi bisa diobati.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi merespon, bahwa sudah ada aturan soal pengobatan tradisional.

Regulasi tersebut tertuang dalam PP Nomor 103 Tahun 2014 ttg Pelayanan Kesehatan Tradisional, Permenkes Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer, Permenkes Nomor 61 Tahun 2016 Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris.

Persoalan pelayanan kesehatan tradisional integrasi dengan layanan kesehatan konvensional juga diatur dalam Permenkes nomor 37 Tahun 2017. “Kita tentunya akan melakukan pembinaan terhadap pengobatan tradisional ataupun tenaga penyehat tradisional (hatra) termasuk bahwa hatra memiliki STPT (surat terdaftar penyehat tradisional),” terang dr Nadia mengutip detikcom, Selasa (4/4/2023).

Menurutnya, pengobatan tradisional diperbolehkan untuk menyembuhkan penyakit yang diidap. Namun Ia mengimbau untuk masyarakat lebih berhati-hati ketika menggunakan jasa pengobatan alternatif karena ada beberapa penyakit yang bisa berisiko fatal.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyebut, maraknya masyarakat yang memilih pengobatan tradisional karena masyarakat tak kritis. Sebab Ghufron menyebutkan pengobatan yang benar harus berdasarkan evidence-based medicine atau bukti medis.

“Kalau di kedokteran yang penting ada evidence medicine. Jadi ada buktinya bukan sulap bimsalabim,” katanya kepada wartawan, Kamis (6/4).

“Dulu ingat enggak Ponari? Semua orang ke sana bahkan sampai ada yang meninggal segala macam. Artinya ya itu masyarakat kita terlalu kurang kritis-logis, gitu. Itu harus ditingkatkan kelogisan, kekritisan,” sambung Ghufron.

Selain itu, ia mengatakan bahwa saat ini pelayanan kesehatan modern sudah banyak di-cover oleh BPJS Kesehatan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Misalnya peserta BPJS yang ingin berobat tak perlu lagi membawa foto copy BPJS. Peserta hanya perlu membawa KTP jika ingin menikmati layanan kesehatan. “Enggak perlu foto copy, enggak perlu pakai, KTP saja bisa. antre dari rumah saja bisa,” agulnya. (*/ino)