Video Syur Seorang Remaja 17 Tahun dengan WNA Tersebar di Dunia Maya

Video Syur Seorang Remaja 17 Tahun dengan WNA Tersebar di Dunia Maya
Prolite – Viral video syur yang memperlihatkan seorang remaja dengan warga negara asing (WNA) di sebuah apartemen di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan tersebar di dunia maya.
Video yang berdurasi 31 menit ini diperankan oleh remaja berinisial ACA (17) dan pemeran pria yang berkewarganegara asing berinisial N tersebar.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengungkapkan, video itu diunggah ke salah satu situs porno.
“Video itu tersebar di media sosial, ada di situs porno. Hal itu pertama kali diketahui oleh keluarga (ACA) dan akhirnya disampaikan kepada orangtuanya,” ujar dia saat dikonfirmasi, Selasa (10/10).
Orang tua korban ACA yang ada dalam video tersebut merasa terpukul lantaran anaknya ada di dalam video syur tersebut.
Usai mengetahui video tersebut pada Juni 2022 itu lantras orang tua melaporkan kejadian tersebut.
Kasus ini belum bisa dipastikan siapa sosok dibalik pnyebaran video tersebut, sedangkan sosok WNA yang berada di dalam video syur tersebut masih buron.
Pihak kepolisian sudah mengamankan mucikari berinisial JL (30) sebagai tersangka, namun tersangka belum banyak memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.
Di lain sisi, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi menyebut pihaknya hanya bisa memastikan bahwa perekam adegan seksual itu adalah N.
N merekam adegan itu ketika berhubungan badan dengan ACA di apartemen bilangan Kebayoran Lama pada Juni 2022.
“(Setelah sepakat dengan N) JL bersama korban kemudian berangkat ke salah satu apartemen di daerah Kebayoran Lama. Selanjutnya korban memberikan layanan hubungan seksual kepada pelanggannya,” ujar Yossi saat jumpa pers, Selasa.
“Saat memberikan layanan, pelanggannya itu ternyata melakukan perekaman selama melakukan aktivitas hubungan seksual tersebut,” sambung dia.
Korban tidak mengenal benar tersangka, pasalnya ACA hanya di kenalkan melalui temannya saja.
Diketahui korban sudah dua kali melayani orang dengan bayaran Rp 3 juta untuk sekali kencan.
Tersangka JL dijerat Pasal 76 Jo Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.