Usaha MZ Billiard Ditutup , Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi Minta Pemkot Tidak Beri Izin

Tempat usaha MZ Billiard minta di tutup oleh warga (net).

Usaha MZ Billiard Ditutup , Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi Minta Pemkot Tidak Beri Izin

KOTA BEKASI, Prolite – Massa melakukan aksi demo menuntut penutupan MZ Billiard yang berada di Danau Duta Barat, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara.

Usaha MZ Billird menuai kontra dari masyarakat sekitar karena adanya aktivitas yang ada di dalamnya.

Anggota DPRD Kota Bekasi buka suara terkait demo penutupan MZ Billiard beberapa waktu lalu.

Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi, Muhammad Kamil meminta pemerintah Kota Bekasi untuk tidak memberikan izin operasional kepada usaha tersebut.

Usaha yang terletak di RW 11 ini diminta untuk menutup usaha tersebut terkecuali MZ Billiard diperbolehkan beroprasi setelah melewati fase koordinasi.

Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi, Muhammad Kamil
Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi, Muhammad Kamil

“Saya harap yang mengeluarkan izin itu harus bertindak tegas, bahwa lokasi usaha itu kan memang lokasinya di lingkungan masyarakat dan harapannya izin itu tidak keluar,” kata Kamil, Rabu (23/4).

Kamil menyampaikan ada kekeliruan yang dilakukan oleh pemilik usaha tersebut.

Seharusnya pemilik usaha tersebut terlebih dahulu melakukan izin dengan warga setempat, lalu tingkat RT, RW, Kelurahan, hingga Kecamatan sebelum dilakukannya grand opening atau peresmian pengoperasian.

Namun hal itu justru belum dilakukan oleh yang bersangkutan, sehingga aksi penolakan pun tidak terelakan.

“Harapannya para pengusaha ini harus berkoordinasi dulu dengan RT dan RW juga masyarakat serta Kelurahan sehingga dia ingin membuka unit bisnis atau usaha bisa berjalan dengan lancar,” ucapnya.

Kamil menjelaskan jika warga justru membiarkan tempat usaha tersebut beroperasi, dikhawatirkan akan timbul aktivitas negatif.

Sehingga jika sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak seperti warga, RT, RW, Kelurahan, dan Kecamatan rampung dengan kesepakatan diperbolehkan, pemilik usaha dinilai akan nyaman selama beroperasi tanpa dibalut keresahan warga.

“Billiard saat ini masih belum murni olahraga dan kalau misalkan memang diperuntukkan untuk olahraga sih memang tidak masalah tapi kami khawatir ini (Tempat usaha) dekat perumahan, sarana ibadah, dan khawatir juga dengan anak-anak kami terpengaruh dari sisi buruk liar,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, sejumlah warga perumahan Duta Harapan menggelar aksi demo untuk menutup operasi usaha MZ billiard pada Minggu (20/4/2025).

Tempat usaha itu didemo karena menurut warga telah melanggar sejumlah aturan.

“Kami menyatakan bahwa tempat usaha billiard yang ada di sini ini ingin segera ditutup karena sebelumnya kami sudah memberikan semacam warning (Peringatan) yang sebelum-sebelumnya sudah kami lakukan proses mediasi dan musyawarah terhadap usaha ini tapi sampai sekarang masih buka atau beroperasi,” kata Sekretaris RW 11 Kelurahan Harapan Baru, Arif, Senin (21/4/2025).

Arif menjelaskan pelanggaran itu menurutnya meliputi lokasi usaha billiard yang berada di pemukiman warga, lalu berdekatan dengan tempat ibadah dalam hal ini masjid, hingga sekolah.

Lalu tempat tersebut juga belum memiliki izin dari pengurus atau warga lingkungan sekitar, dalam hal ini warga.

“Tempat ini juga membawa dampak negatif kepada generasi muda kami, negatifnya terutama untuk anak-anak lingkungan sekitar karena banyak ada beberapa anak-anak di lingkungan sekitar kami mulai masuk ke tempat billiard itu, tidak menutup kemungkinan adanya nantinya terjadian narkoba, minuman keras (miras), kami berusaha untuk melindungi generasi-generasi muda kami,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Arif menuturkan untuk jam operasional tempat usaha billiard itu justru melewati batas maksimal.

Ditambah pihak Pemerintah Kota (Pemkot) dalam hal ini Kelurahan juga sudah mempastikan belum memberikan izin kepada tempat usaha tersebut.

“Pemerintahnya juga menolak karena tidak ada izin dari warga itu dari tingkat lurah dan sekarang diteruskan ke Kecamatan, lalu jam operasional itu sampai dini hari, informasi yang didapat dari jam sampai jam dan itu laporan yang saya terima,” tuturnya.

Berdasarkan sejumlah faktor masalah itu, Arif mengungkapkan puncak keresahan warga terjadi saat pengelola MZ billiard justru tetap ingin mengoperasikan tempat usaha tersebut dengan menggelar grand opening pada Minggu (20/4/2025).

“Padahal kami juga udah terus menolak tapi ternyata sekarang malah grand opening, intinya kami minta ditutup dan intinya proses kami meminta ditutup itu sudah lama sekali,” ungkapnya.

Ketika tengah berdemo, sebagian perwakilan warga yang menolak kemudian bertemu dengan owner atau pemilik dari usaha tersebut.

Selanjutnya mereka berkomunikasi serupa berdiskusi dengan dimoderatori oleh pihak Kelurahan Harapan Baru di hadapan sejumlah petugas keamanan, dalam hal ini Polisi, TNI, dan Satpol PP.

Berdasarkan komunikasi itu, satu owner, Irfan menanggapi sejumlah tuntutan warga.

Satu diantaranya ia mengelak kalau tempat usaha tidak memiliki izin, justru ia menegaskan sudah mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB).

Ia juga menegaskan kalau tempat usahanya itu tidak pernah beroperasi melewati pukul WIB.

“Kami punya NIB, terus usaha MZ billiard kami tidak pernah lewat dari jam 12 malam kok,” tegas Irfan saat berkomunikasi dengan sejumlah perwakilan warga.

Usai berkomunikasi lebih kurang 60 menit atau satu jam, pihak warga tetap meminta pihak pemilik usaha MZ billiard untuk menutup operasional.

Sementara pemilik usaha meminta waktu hingga Rabu (23/4/2025) atau tiga hari untuk berkonsultasi dengan jajaran guna menjawab permintaan warga.

Selama proses menunggu keputusan itu, pemilik usaha menutup operasional tempat tersebut.