UMK Kota Bandung Tahun 2025 Akan Naik 6,5 Persen

Ilistrasi Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bandung naik 6,5 Persen (net).

UMK Kota Bandung Tahun 2025 Akan Naik 6,5 Persen

Prolite – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 di Kota Bandung kemungkinan mengalami kenaikan yang cukup besar.

Kenaikan upah ini akan ditetapkan oleh Pemkot Bandung dengan nominal sebesar 6,5 persen atau senilai Rp 273 ribu.

Seperti diketahui, UMK Kota Bandung pada tahun 2024 sebesar Rp , sehingga jika naik 6,5 persen, maka pada tahun 2025 akan naik sebesar Rp atau menjadi Rp .

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung, Andri Darusman, mengatakan, penetapan Upah Minimum Kota tahun 2025 akan dilakukan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 16 tahun 2024 tentang Upah Minimum tahun 2025.

“Untuk penetapannya akan rapat pleno bersama DPK (dewan pengupahan kabupaten/kota),” ujarnya saat dihubungi, Senin (9/12/2024).

Dengan mengacu pada Permenaker itu, maka kenaikan UMK 2025 Kota Bandung yakni 6,5 persen. Tetapi untuk pelaksanaan rapat pleno penetapan UMK baru akan dikomunikasikan dengan serikat pekerja.

“Iya (kenaikan 6,5 persen), hari ini diputuskannya melalui rapat dengan serikat pekerja,” katanya.

Keputusan ini juga disambut baik oleh Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Odang Kusmana pasalnya dengan keputusan ini menjadi angin segar bagi para pekerja di seluruh Indonesia.

“Kenaikan upah minimum ini merupakan bentuk komitmen dari pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih belum sepenuhnya pulih,” ucap Odang beberapa waktu lalu.