Tersangka DPO Pegi Alias Perong Ditangkap Usai Buron 8 Tahun

Tersangka DPO Pegi Alias Perong Ditangkap Usai Buron 8 Tahun
Prolite – Tersangka Pegi yang merupakan salah satu nama DPO atas kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Eki pada 2016 lalu kini berhasil ditangkap.
DPO atas nama Pegi alias Perong berhasil ditangkap Polda Jabar pada Selasa Malam di Bandung.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Surawan mengatakan, Pegi sudah ditangkap di Bandung tadi malam. Saat ini, dia sudah diamankan untuk dimintai keterangan.
“Ya, benar. Atas nama Pegi Setiawan diamankan tadi malam di Bandung,” kata Surawan saat dihubungi wartawan, Rabu (22/5/2024).
Usai Kabid Humas Polda Jawa Barat merilis nama-nama ke-3 tersangka DPO pada kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, tidak perlu menunggu lama kini satu dari ketiga DPO tersebut sudah berhasil diamankan.
Pegi yang merupakan tersangka DPO bersama dengan Andi dan Dani.
Usai berhasil diamankan pihak Polda Jawa Barat kini pihak kepolisian masih harus melakukan pemeriksaan untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.
Selama 8 tahun Pegi alias Perong menjalani kehidupan salah satunya sebagai buruh bangunan.
Jika pada pemberitaan awal kasus pembunuhan Vina dan Eki, Egi merupakan otak dari semua kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh 11 orang tersangka.
Namun kini belum bisa dijelaskan apakah Egi merupakan dalang utama dari semua permasalahan pembunuhan Vina dan Eki.
Pihak kepolisian masih harus melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendapatkan keterangan dari tersangka DPO Egi yang baru saja di berhasil ditangkap.
Adapun ketiga DPO ini diketahui bernama Andi, Dani dan Pegi alias Perong. Meski belum diketahui apakah identitas ketiganya ini asli atau bukan, Polda Jabar lalu menggambarkan bagaimana ciri-ciri ketiga DPO tersebut.
Andi saat ini diperkirakan berumur 31 tahun. Ia memiliki tinggi badan 165 sentimeter, berbadan kecil, rambut lurus dengan kulit hitam.
Kemudian Dani diperkirakan sekarang berumur 28 tahun. Ia memiliki tinggi 170 sentimeter, dengan ukuran badan sedang, rambut kriting dan kulit sawo matang.
Sedangkan Pegi alias Perong diperkirakan sekarang berumur 31 tahun. Perawakannya kecil, dengan tinggi badan 160 sentimeter, rambut kriting dan kulit hitam. Ketiga DPO ini tercatat beralamat di Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengimbau kepada pihak yang merasa masih bagian dari keluarga ketiga DPO itu untuk segera menyerahkan mereka. Jika ada upaya menyembunyikan ketiganya, Jules Abraham memastikan Polda Jabar tak segan mempidanakan orang tersebut.
“Kami menghimbau kepada tiga tersangka yang masih DPO, maupun pihak orang tuanya ya, kalau mengetahui terkait dengan perkembangan kasus ini, kami minta agar dapat secepat menyerahkan diri kepada kami. Sehingga kami dapat memproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ucapnya.
“Sesuai undang-undang yang berlaku, bila ada upaya melindungi, menutupi jejak pelaku atau menyembunyikan, bisa dikenakan tindak pidana. Jadi kami harap dapat berkoordinasi dan menyerahkan diri,” pungkasnya.