Terkait Penyesuaian Honor Karyawan, Ini Kata Perumda Tirtawening

Penyesuaian honor

Terkait Penyesuaian Honor Karyawan, Ini Kata Perumda Tirtawening

BANDUNG, Prolite – Plt Direktur Utama Perumda Tirtawening Kota Bandung Tono Rusdiantono buka suara terkait permasalahan penyesuaian honor yang belum dibayarkan kepada 132 karyawan.

Menurut Tono, sebenarnya untuk urusan pengajihan sudah dilakukan seperti biasa, hanya saja untuk penyesuaian honor setelah ke 132 karyawan tersebut diangkat memang belum dibayarkan.

Hal itu karena di Perumda Tirtawening tidak belum menganggarkan penyesuaian honor yang selisihnya berkisar Rp 500 juta per bulan. Belum lagi syarat dan ketentuan belum dilengkapi oleh 132 karyawan tersebut.

“Hasil analisa kami itu bukan honor, gaji, honor tidak pernah terlambat. 132 ini adalah penyesuaian honor dari kenaikan pangkat dari pegawai kontrak menjadi pegawai tetap, dan penyesuaian karir mereka di PDAM. Saya tegaskan bahwa 132 itu kemarin kita proses kita analisis, verifikasi dan lebih dalam ternyata tidak bisa dibayarkan di Mei dan Juni karena penetapan bulan April saat pak Sony kala itu karena anggaran belum tersedia,” ungkap Tono kepada wartawan ditemui, Selasa (29/7/2025).

Tono menerangkan penganggaran itu jika di Pemkot dilakukan tahun lalu 2024 untuk penggunaan tahun 2025. Namun setelah dicek ternyata penganggaran ini belum tersedia di rencana anggaran PDAM.

“Ini akan diproses dan akan dibayar tetapi melalui proses perubahan anggaran rencana kerja anggaran perubahan (RKAP), kita masukan 132 ini apabila sudah memenuhi syarat yang ditentukan ketentuan dan undang-undang. Semisal sudah 2 tahun di PDAM baru bisa diangkat. Rekom itu harus dilakukan sesuai peraturan direksi, nanti masuk anggaran perubahan berapa bisa dipenuhi saya masukan,” jelasnya.

Dan selama proses itu juga akan dilakukan evaluasi dan meminta kelengkapan kepada karyawan tersebut yang memang dirasa belum lengkap persyaratannya sehingga nanti bisa masuk anggaran.

“Saat ini kita sedang godok RKAP dan itu tidak mudah, ini perlu waktu. Ya jelas harus dibayarkan karena tercantum dan sudah ada SK, putusan nanti di perubahan anggaran plus kelengkapan. Jadi nanti kami bisa bayar yang 132 atau bisa kurang,” ucapnya.

“Ini harus disampaikan karena DPRD juga mendesak saya agar membayar, dan saya sudah konsultasi dengan BPKP termasuk inspektorat termasuk yang membidangi di PDAM, semua akan berproses secara sistematis mungkin nanti surat dari bagian SDM yang mengusulkan ke keuangan lalu ke SPI atau inspektorat, ini layak tidak dibayar baru setelah SPI ke saya, baru dibayarkan,” bebernya.

Masih kata Tono, selama menjadi dewan pengawas (Dewas) Perumda Tirtawening sepengetahuannya tidak ada laporan ke Dewas ataupun Kuasa Pemilik Modal (KPM) ada pengangkatan 132 karyawan tersebut.

“Memang selama menjadi dewas, saya tidak menerima laporan ada pengangkatan, jadi jangankan pak saya wali, saya pun tidak tahu. Ia sekarang akan evaluasi karena secara logika 2024 itu harus sudah ada dianggarkan untuk 2025 sudah ada RKAP ternyata belum ada, kalau saya bayar malah prosedur dan saya jadi bermasalah, seharusnya keputusan diakhir itu kan setelah anggaran tersedia bukan kebalik,” tuturnya mengakhiri.