Tarif Baru Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional

Prolite, JAKARTA – Penyesuaian besaran tarif baru pelayanan kesehatan bagi para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penyesuaian tarif berlaku bagi pelayanan kesehatan di pelayanan kesehatan dasar maupun pelayanan kesehatan rujukan.

Aturan Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional tertuang pada Peraturan Menteri Kesehatan No 3 Tahun 2023.

“Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016,” ujar Budi dalam keterangan.

Dalam penyesuaian nakes akan mendapatkan kapitasi/insentif/remunerasi yang lebih baik. Diharapkan aturan ini akan berdampak pada peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan baik yang diterima oleh peserta JKN, dokter dan fasilitas pelayanan kesehatan.

“Bagi Peserta JKN perubahan tarif layanan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan yang didapatkan sesuai dengan indikasi medis ” lanjut Menkes Budi.

Adapun standar tarif kapitasi ditetapkan sebagai berikut:

  1. Puskesmas sebesar Rp sampai dengan Rp per peserta per bulan;
  2. Rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp sampai dengan Rp per peserta per bulan;
  3. Praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp sampai dengan Rp 15 ribu per peserta per bulan; dan
  4. Praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp sampai dengan Rp per peserta per bulan.

Sementara untuk pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan rujukan atau di rumah sakit, terdapat perubahan pada cakupan pelayanan. Diantaranya adalah perubahan cakupan pelayanan yang termasuk dalam standar tarif INA-CBG seperti jenis jenis layanan KB, kantong darah, pelayanan obat kronis. (*/ino)