Yayasan Margasatwa Tolak Penyegelan Aset Kebun Binatang Bandung

Yayasan Margasatwa Tolak Penyegelan Aset Kebun Binatang Bandung

BANDUNG, Prolite – Kuasa Hukum Yayasan Margasatwa Idrus Mony menolak penyegelan sejumlah aset oleh Kejati Jabar. Menurut Idrus apa yang dilakukan oleh Kejati adalah sesuatu keliru dan menyimpang.

“Menabrak pranata sosial, menabrak pranata hukum, menggugah masyarakat Bandung, saya sebutkan orang Bandung merasa tersinggung, lalu kemudian ini Taman Marga Satwa, Yayasan Kebun Binatang ini kemudian diganggu oleh pihak-pihak yang saya sebut kualifikasi sebagai orang culas. Itu saya kira harus digaris bawah,” ujar Idrus pada jumpa pers di cafe Simba Kebun Binatang, Kamis (6/2/2025).

Karena itu pihaknya berupaya salah satunya melakukan praperadilan.

“Kita uji dulu sah tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, dan penyitaan terhadap barang-barang bukti itu masih dipersoalkan di praperadilan. Kemudian perlu saya tambahkan sedikit lagi, bahwa melalui Idrus Mony patner dan rekan-rekan, kita juga ada satu wadah yang disebut dengan FAS Indonesia Sinergi, FAS dari kata Forum Advokasi Sengketa Tanah, kita terbuka untuk membantu ini,” jelasnya.

Lanjut Idrus dalam waktu dekat ada sambutan baik dari pihak-pihak, kawan-kawan, kementerian dan lembaga yang punya kompetensi untuk menguji apakah proses ini normal berjalan atau tidak.

Kata Idrus, pihaknya menolak penyegelan melalui penempelan stiker itu. Bahkan memprotes terhadap langkah kejaksaan tinggi, namun Kebun Binatang tetap operasi berjalan biasa-biasa saja, atau normal-normal saja.

Berbagai surat sudah dilayangkan, dengan harapan ada tanggapan positif supaya bisa dievaluasi kinerja dari Kejaksaan Tinggi.

“Kejaksaan Tinggi mau mencoba untuk kehendak terjadi apa-apa, maka saya kira semua hal sudah kita lakukan komunikasi. Tinggal dinilai saja bahwa sampai terlalu jauh potensi konflik itu akan melebar dan mengganggu stabilitas keamanan nasional. Saya kira ini nanti akan jadi perhatian publik, bukan cuma lokal Jawa Barat, tetapi pusat pun akan perhatian penuh terkait dengan persoalan ini,” jelasnya.

Yayasan Margasatwa telah mengambil langkah-langkah hukum lebih lanjut. Pihaknya fokus di pra peradilannya. Biarkan berjalan. Kita berikan kesempatan kepada majelis sebagai wakil Tuhan untuk bisa mencerna, melihat dari bukti-bukti yang ada bahwa proses administrasi dari pra-pra peradilan ini sendiri cacat format. Itu yang ingin kita lakukan,” ucapnya.

Masih kata Idrus sedari awal pihak yayasan mengklaim bahwa Pemkot Bandung tidak punya hak, tidak punya alasan. Hasil kajian 2014 dari Kajari Kota Bandung sendiri menyatakan bahwa error in object, apa yang dituntut oleh Pemerintah Kota Bandung. Artinya adalah tanah ini bukan dari Pemerintah Kota Bandung tetapi ini murni milik yayasan.

“93 tahun berdiri di sini mengelelola segala macam dan konservasinya. Maka saya kira alasannya sederhana balik lagi ke peraturan pemerintaha tahun 1997 tentang pendaftaran tanah mereka layak diberikan hak milik terkait status tanah ini,” tutupnya.




Salahi Tugas, Yayasan Margasatwa Tamansari Gugat Satpol PP dan Sekda Kota Bandung

Yayasan Margasatwa Tamansari Gugat Satpol PP dan Sekda Kota Bandung.

Buntut Sengketa Lahan Bandung Zoo Antara Pemkot Bandung dan Yayasan Margasatwa Tamansari

BANDUNG, Prolite – Pihak Pemkot Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melayangkan surat teguran dua ke Yayasan Margasatwa Tamansari.

Nampaknya sengketa tanah kebun binatang atau Zoological Garden berbuntut panjang.

Menerima surat tersebut yayasan pun bergegas mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Hal itu karena Satpol PP dianggap menyalahi tugas.

Disampaikan Kuasa Hukum Yayasan Edi Permadi gugatan dengan nomor perkara 268/Pdt.G/2023/PNBdg.

Dimana pihak penggugat yakni Yayasan Margasatwa Tamansari menggugat Pemerintah Kota Bandung, Sekretaris Daerah Kota Bandung, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung.

Alasan gugatan sendiri kata Edi, karena Satpol PP akan menyegel lokasi, padalah menurut dia penyegelan merupakan tugas pengadilan bukan Satpol PP.

“Per tanggal 20 Juni 2023, surat teguran kedua ini kami terima. Satpol PP tidak memiliki tupoksi penyegelan. Dan kami diberi hak oleh Undang-undang sebagai penguasa atau dianggap pemilik karena sudah lebih dari 90 tahun dapat mengajukan perlawanan. Dasar kami, tanah ini hibah dari Bandung Zoological Park,” kata Edi kepada wartawan dalam jumpa pers nya di Kebun Binatang, Rabu (21/6/2023).

Yayasan Margasatwa Tamansari pengelola kebun binatang
Pihak Yayasan Margasatwa Tamansari memberikan keterangan kepada awak media.

Lanjutnya dalam surat itu Pemkot menegur Yayasan Margasatwa Tamansari untuk menjalankan surat perintah dari surat BKAD terkait permintaan untuk membayar uang sewa sejumlah Rp 17 miliar.

Namun demikian, kata Edi, pihaknya tidak akan membayar utang yang ditagihkan atau mengosongkan lahan Kebun Binatang Bandung lantaran saat ini sengketa kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung tengah dalam proses hukum (kasasi) untuk menentukan siapa pemilik sebenarnya lahan seluas 13 hektare tersebut.

“Ini kan tanah kami, tidak merasa memiliki kewajiban untuk membayar sewa baik terhadap teguran BKAD maupun teguran Satpol PP dalam hal ini yang akan melakukan penyegelan atau menutup ruang usaha yayasan,” ucapnya.

Selain tupoksi Satpol PP, pihak yayasan juga melakukan gugatan kepada Sekda dan Pemkot Bandung sebagai pemberi kewenangan.

“Satpol PP bertanggungjawab pada Wali Kota dan itu melalui Sekda. Kebetulan Sekda dan Plh Wali Kota orang yang sama kan,” jelasnya.

Edi pun menjelaskan hibah dari Bandung Zoological Park itu diberikan tahun 1933, lalu tahun 1957 dibubarkan dengan membentuk Yayasan Margasatwa Tamansari.

Seperti tertera dalam akta pendirian nomor 84 tentang likuidasi, aset Bandung Zoological Park jadi aset yayasan.

“Tahun itu kan masih penjajahan, ada Bandung Lautan Api, sehingga perlindungan surat tanah dalam situasi darurat itu kami maklumi,” ujarnya.

Disinggung yayasan enggan membayar tagihan utang sewa kata Edi, tanah itu milik Yayasan Margasatwa Tamansari bukan Pemkot sehingga yayasan tidak merasa sewa ditanahnya sendiri.

Terlebih dalam Undang-undang peraturan pemerintah no 24 tahun 1997 kewenangan kepemilikan tanah jika sudah menduduki lebih dari 20 tahun mendapat prioritas.

“Pendapat ahli, dari putusan pengadilan bilang pemilik tanah adalah orang yang menguasai tanah secara terus-menerus, terang-terangan, dan tidak pernah terputus,” paparnya seraya memperlihatkan bundelan kerta bukti kepemilikan lahan Bandung Zoo.

Masih kata Edi, dalam pembuktian di PN Bandung beberapa waktu lalu, Pemkot hanya memiliki satu bukti surat tanda setoran tahun 2008 tentang penerimaan retribusi sejumlah Rp 11 juta sekian.

Padahal pihak Yayasan Margasatwa Tamansari sama sekali tak pernah melakukan kesepakatan sewa lahan ke Pemkot itu bahkan hingga membayarnya. Hal itu berbanding terbalik dengan keterangan dari Pemkot Bandung.

“Hanya satu bukti dari Pemkot Bandung bahwa Yayasan Margasatwa Tamansari pernah membayar sewa. Buktinya pun berupa fotokopi surat tanda setoran tahun 2008 tentang penerimaan retribusi sejumlah Rp 11 juta sekian. Menurut Pemkot kita bayar terus, padahal Yayasan Margasatwa Tamansari nggak pernah membayar, tidak ada catatan pengeluaran pembayaran uang sewa itu. Apalagi dari tahun 70,” tandasnya.

Edi juga membantah pernyataan Pemkot Bandung yang menyebutkan bahwa lahan Kebun Binatang Bandung adalah milik Pemkot Bandung berdasarkan hasil keputusan banding yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Bandung pada 2 November 2022 lalu serta hasil sidang banding pada tanggal 14 Februari 2023 dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 08/pdt/2023/.

Keputusan tersebut juga menyatakan Pemkot Bandung sebagai pemilik dari lahan Kebun Binatang Bandung.

“Saya mau meluruskan itu tidak benar. Silakan dibaca kembali putusan PN maupun pengadilan tinggi, kami juga sedang melakukan Kasasi (ke Mahkamah Agung). Intinya, tidak ada putusan yang menyebutkan itu milik Pemkot Bandung,” ucapnya.

Jika Pemkot Bandung tetap bersikeras melakukan eksekusi penyegelan, pengambilalihan lahan paksa dan penutupan Kebun Binatang Bandung pada waktu yang telah ditentukan sebelum ada putusan dari Mahkamah Agung, Edi mengatakan pihaknya juga akan memidanakan upaya tersebut.

“Satpol PP akan melakukan upaya pengosongan, penyegelan dan lain lain, akan kita lawan dengan upaya hukum kita. Apalagi alasannya tidak jelas, kita akan melakukan upaya hukum karena mereka melakukan pelanggaran hukum, ” tandasnya.